TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 14 TAHUN 2016 TENTANG MEKANISME FORMULASI DAN PENETAPAN TARIF BATAS ATAS DAN BATAS BAWAH PENUMPANG PELAYANAN KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI

Main Author: NUR, CHAHYO BUDI UTOMO
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.radenfatah.ac.id/10844/1/BAB%20I.pdf
http://repository.radenfatah.ac.id/10844/2/BAB%20II.pdf
http://repository.radenfatah.ac.id/10844/3/BAB%20III.pdf
http://repository.radenfatah.ac.id/10844/4/BAB%20KESIMPULAN%20DAN%20SARAN.pdf
http://repository.radenfatah.ac.id/10844/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini merupakan kajian literatur dengan pendekatan yuridis normatif yang membahas tentang Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Formulasi Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.. Tarif mempunyai peran yang sangat penting dalam angkutan penerbangan udara baik bagi perusahaan penerbangan, pengguna jasa angkutan udara maupun bagi pemerintah. Bagi perusahaan penerbangan tarif merupakan sumber pendapatan perusahaan penerbangan, tarif yang tinggi dapat menjaga kesehatan keuangan perusahaan penerbangan, sebaliknya tarif yang terlalu rendah dapat mengancam kelangsungan hidup perusahaan penerbangan. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu : 1) Bagaimana formulasi tarif angkutan udara menurut peraturan menteri perhubungan Republik Indonesia No 14 tahun 2016. 2) Bagaimana tinjauan hukum ekonomi islam terhadap formulasi tarif angkutan udara menurut peraturan menteri perhubungan Republik Indonesia No 14 tahun 2016. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka dalam penelitian penulis menggunakan library research, yaitu mengumpulkan data atau karya tulis ilmiah dengan pengumpulan data yang bersifat kepustakaan. Analisis data dengan metode deskriptif kualitatif, yakni dengan menyajikan, menggambarkan, atau memungkinkan sejelas-jelasnya seluruh masalah yang ada pada rumusan masalah, secara sistematis faktual dan akurat, kemudian pembahasan ini disimpulkan secara deduktif yakni dengan menarik kesimpulan dari pertanyaan-pertanyaan yang bersifat umum kekhususan sehingga penyajian hasil penelitian dapat dipahami dengan mudah. 1) Hasil penelitian ini meyimpulkan bahwa, 1) Dalam Peraturan Menteri Perhubunga Nomor 14 Tahun 2016 Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dihitung berdasarkan Tarif Jarak, Pajak, Iuran wajib asuransi, dan Biaya tuslah/tambahan (surcharge). Terjadinya perbedaan tarif disebabkan oleh sistem class yang digunakan oleh perusahaan penerbangan sub class ditandai dengan huruf abjad, yaitu class C, D, dan I digunakan untuk kelas bisnis, dan Z, Y, S, W, B, H, K, L, M, N, Q, T, V digunakan untuk kelas ekonomi. 2) Tinjauan Hukum Islam melihat dari sisi peraturan yang diterapkan sudah cukup baik, peraturan tersebut berguna untuk menjaga kestabilan harga tarif, melihat dari tarif yang diterapkan secara berbeda�beda meskipun fasilitas yang didapat ialah sama, tidak zhalim jika harga tarif tersebut menyesuaikan dengan permintaan pasar. Kata Kunci : Tarif, Peraturan Menteri, Hukum Ekonomi Syariah, Angkutan Udara.