STUDI KOMPARATIF TERHADAP PENIADAAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN KARENA MEMBELA DIRI (NOODWEER EXCES) PRESPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN HUKUM PIDANA ISLAM
Main Author: | AKBAR, RIDHO |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.radenfatah.ac.id/10735/1/HALAMAN%20JUDUL.pdf http://repository.radenfatah.ac.id/10735/2/BAB%20I.pdf http://repository.radenfatah.ac.id/10735/3/BAB%20II.pdf http://repository.radenfatah.ac.id/10735/4/BAB%20III.pdf http://repository.radenfatah.ac.id/10735/5/BAB%20KESIMPULAN%20DAN%20SARAN.pdf http://repository.radenfatah.ac.id/10735/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini berjudul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Peniadaan Pidana Dalam Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan Karena Membela Diri (Noodweer Exces). Tindak pidana pembunuhan merupakan peristiwa hukum yang diharamkan dalam hukum Islam. Dalam hukum pidana di Indonesia diatur dalam Pasal 340 KUHP. Namun akibat hukum jika seseorang melakukan tindak pidana pembunuhan secara terpaksa karena dalam membela diri upaya seseorang dalam mempertahankan diri terhadap serangan kejahatan orang lain dalam rangka melindungi jiwa, kehormatan, dan harta benda yaitu dengan melakukan pembelaan ketika seseorang diserang atau dirampas haknya. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan. Data diperoleh dari sumber-sumber kepustakan. Setelah data terkumpul, kemudian dianalisis secara deskriptif-komparatif-analitik. Selain itu pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan yuridis dan normatif yaitu dengan mendekati masalah peniadaan pidana dari segi hukum yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan hukum Islam. Hasil dari penelitian ini maka diketahui menurut Kitab Undang�Undang Hukum Pidana (KUHP) Peniadaan Pidana dalam tindak pidana pembunuhan karena membela diri(Noodweer Exces)dasarnya merupakan terletak pada adanya kegoncangan jiwa yang hebat terhadap sipelaku pembelaan. Diatur dalam Pasal 49 ayat 2 KUHP yang disebut pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh kegoncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman itu, tidak di pidana. Kemudian dalam hukum Islam peniadaan pidanaharus sesuai dengan syarat-syarat pembelaan diri dalam hukum Islam. Karena menurut Imam Syafi’i pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang dibenarkan maka dalam pembunuhan ini tidak ada hukuman apapun bagi pelakunya, baik diyāt, qishāsh maupun kafarat.