ANALISIS PENENTUAN PRIORITAS JALAN LINGKUNGAN DI KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH (STUDI KASUS DI KALIMANTAN BARAT)

Main Authors: Bich, Bich Hanes, Pratiwi, Riyanny, Rafie, Rafie
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: JeLAST : Jurnal PWK, Laut, Sipil, Tambang , 2021
Online Access: http://jurnal.untan.ac.id/index.php/JMHMS/article/view/49621
http://jurnal.untan.ac.id/index.php/JMHMS/article/view/49621/75676592523
Daftar Isi:
  • Jalan merupakan prasarana angkutan darat yang banyak digunakan dalam perpindahan barang dan manusia, dan memiliki peranan penting dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kalimantan Barat adalah provinsi di Pulau Kalimantan dengan wilayah sangat luas. Banyaknya ruas jalan lingkungan tidak setara dengan dana yang tersedia. Penelitian ini bertujuan untuk merancang Standar Operasional Prosedur (SOP) penentuan prioritas jalan lingkungan di Kawasan Permukiman Kumuh Kalimantan Barat berdasarkan keterpaduan antara literatur dan sudut pandang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kalimantan Barat (DPRKP) sebagai owner. Penelitian dilakukan dengan studi literatur dan wawancara dengan pihak DPRKP. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif dengan prosedur penelitian yang diselidiki dengan gambaran subjek atau objek yang digunakan berupa orang, lembaga, masyarakat dan yang lainnya. Standar Operasional Prosedur (SOP) Penentuan Prioritas Jalan Lingkungan di Kawasan Permukiman Kumuh (Studi Kasus di Kalimantan Barat) terdiri dari 5 (lima) tahapan, yaitu penyiapan, pengumpulan data dan analisis, penyusunan konsep RP2KPKPK, penyusunan RP2KPKPK, dan legalisasi RP2KPKPK. Urutan prioritas penanganan jalan lingkungan di kawasan permukiman kumuh di Kota Pontianak adalah Parit Nanas C1/3, Malaka C1/3 dan C3/6, dan Sepakat C3/6. Sedangkan di Kabupaten Kubu Raya adalah Dusun Cempaka C3/6, Dusun Merdeka C3/6, Padang Tikar Dua C3/6, Kubu C3/6, Dusun Sungai Ambawang Kuala C5/9, Kuala Mandor B C5/9, Rasau Jaya Umum C5/9, Selat Remis C5/9, Padang Tikar Satu C5/9, Batu Ampar C5/9, Permata C5/9, dan Sungai Kakap C5/9.Kata kunci : Kawasan Permukiman Kumuh, Penentuan Prioritas Jalan Lingkungan, Standar Operasional Prosedur.