EVALUASI OPERASIONAL BUS RAPID TRANSIT (BRT) KOTA PONTIANAK BERDASARKAN BRT STANDARD 2016
Main Authors: | Alkhawarisma, -, Pratiwi, Nana Novita, Suyono, Rudi S. |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Jurnal Mahasiswa Teknik Sipil Universitas Tanjungpura
, 2019
|
Online Access: |
http://jurnal.untan.ac.id/index.php/JMHMS/article/view/35909 http://jurnal.untan.ac.id/index.php/JMHMS/article/view/35909/75676583098 |
Daftar Isi:
- Pemerintah Kota Pontianak melarang anak dibawah umur mengendarai kendaraan bermotor merujuk pada Perwali No. 36 Tahun 2013 pasal 1 ayat 32 agar mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas. Pada tahun 2015, 10% dari 639 kasus kecelakaan merupakan kalangan pelajar. Untuk itu, Pemerintah Kota Pontianak mengajukan bantuan bus kepada Kemenhub RI dan memperoleh 5 unit bus berupa Bus Rapid Transit (BRT). Operasional BRT Kota Pontianak dimulai tahun 2017 untuk masyarakat umum dan lebih diprioritaskan bagi kalangan pelajar. Operasional terdiri atas 4 koridor, jam operasional mulai pukul 06.00 – 16.00 wib dan ditunjang dengan halte khusus BRT sebanyak 7 buah. Tujuan penelitian adalah mengevaluasi operasional BRT Kota Pontianak berdasarkan BRT Standard 2016 dengan menggunakan 14 varibel penilaiannya. Variabel-variabel tersebut digunakan berdasarkan kondisi eksisting BRT Kota Pontianak dan efektif dan efisien menurut SISTRANAS. Metode analisis menggunakan analisis scoring dan klasifikasi evaluasi dengan metode sturgess. Hasil evaluasi BRT Kota Pontianak memperoleh 16 poin dan terklasifikasi operasional sangat tidak baik. Untuk itu, upaya pengoptimalan operasional BRT Kota Pontianak direkomendasikan merujuk pada BRT Standard 2016. Perlu menggandeng pemerintah untuk membuat kebijakan transportasi yang terintegrasi, terkoordinasi, terkonsolidasi, tersinkronisasi, dan berkesinambungan. Mengembangkan jaringan pelayanan dan memanfaatkan media informasi untuk mensosialisasikan operasional BRT Kota Pontianak.Kata kunci: BRT Kota Pontianak; BRT Standard 2016