PERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN COVID-19

Main Authors: Marsudi Utoyo, Warmiyana Zairi Absi, Gita Sherly
Format: Article Journal
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: https://zenodo.org/record/4979067
Daftar Isi:
  • Berkaitan dengan eksistensi Satuan Polisi Pamong Praja dalam penegakan hukum sebagai perangkat pemerintah daerah, kontribusi satuan Polisi Pamong Praja sangat diperlukan guna mendukung suksesnya pelaksanaan Otonomi Daerah dalam penegakan peraturan daerah menciptakan pemerintahan yang baik.Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini 1. Bagaimanakah batas kewenangan penegakan hukum Perda oleh Polisi Pamong Praja?, 2. Hambatan-hambatan apa yang dihadapi oleh Polisi Pamong Praja dalam Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 ? Metodologi pengumpulan data-data melalui penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Batas kewenangan penegakan hukum Perda oleh Polisi Pamong Prajadalam menangani Pandemi Covid-19adalah dilakukan dengan cara memberikan berbagai macam layanan kesehatan yang lebih baik, selalu menjaga jarak saat berpergian dan juga selalu menggunakan masker. Hambatan-hambatan apa yang dihadapi oleh Polisi Pamong Praja dalam Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 adalah, diantaranya yang menjadi faktor-faktor penghambatnya berasal dari : Faktor Internal yaitu:kekurangan personil, terdapat adanya kekurangan sarana dan juga prasarana, terdapat adanya suatu kualitas pendidikan,fasilitas kerja dan faktor eksternal yaitu, lemahnya penegakan hukum.Kesimpulan bawah proses penarikan kendaraan roda dua yang menunggak atau tidak membyar angsuran adalah Pihak Leasing dilarang melakukan penarikan paksa kendaraan bermotor dijalan. Kesimpulan, batas kewenangan penegakan hukum Perda oleh Polisi Pamong Prajadalam menangani Pandemi Covid-19adalah dilakukan dengan cara memberikan berbagai macam layanan kesehatan yang lebih baik, selalu menjaga jarak saat berpergian dan juga selalu menggunakan masker. Hambatan-hambatan dalam Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 adalah, diantaranya berasal dari : Faktor Internal yaitu:kekurangan personil, terdapat adanya kekurangan sarana dan juga prasarana, terdapat adanya suatu kualitas pendidikan,fasilitas kerja dan faktor eksternal yaitu, lemahnya penegakan hukum. Saran hendaknya Peran Pemerintah Daerah dalam menangani Pandemi Covid-19yang berada di Daerah Banyuasin sebaiknya dapat lebih fokus. diharapkan, bahwasannya Pemerintah Daerah dapat lebih menambah personil dan juga menambah sarana maupun juga prasarana, tenaga pembantu dan juga anggaran yang dalam hal ini dapatmenunjang atas suatu pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP untuk menegakkan Peraturan Daerah dan juga Peraturan Kepala Daerah.