PERLINDUNGAN HUKUM MEREK ASING TERKENAL TERHADAP PENIRUAN MEREK YANG MENYEBABKAN PERSAINGAN CURANG MENURUT UU NO. 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK
Main Authors: | Rianda Riviyusnita, Derry Angling Kesuma |
---|---|
Format: | Article Journal |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://zenodo.org/record/4978939 |
Daftar Isi:
- Dalam peraturan hukum nasional, pengaturan tentang merek terkenal diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.20 Tahun 2016 dimana kantor merek wajib menolak pendaftaran merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis. Undang-undang ini sudah memberikan pengertian yang lebih rinci tentang pengertian persamaan pada pokoknya maupun pengertian tentang merek terkenal. Walaupun penilaian terhadap keterkenalan suatu merek pada akhirnya tergantung kepada penilaian hakim yang memeriksa sengketa suatu merek. Hal ini disebabkan karena kriteria yang diatur dalam undang-undang merek yang telah ada selama ini belum dianggap cukup untuk mengkategorikan apakah suatu merek terkenal atau tidak. Selain peraturan hukum nasional, perlindungan terhadap merek asing terkenal juga diatur menurut instrumen internasional seperti yang terdapat dalam (The Paris Convention for the Protection of Industrial Property/Konvensi Paris), (Agreement on Trade Related Aspects of International Property Rights, Including Trade in Counterfeit Goods/TRIPs), dan (World Intellectual Property Organization/WIPO). Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya peniruan merek terkenal, antara lain dikarenakan 1. Tidak adanya pedoman yang mutlak mengenai apa yang disebut sebagai merek terkenal, 2. Aparatur Penegak Hukum Lemah Pengetahuan Mengenai Hak Atas Merek, 3. Pihak pelaku usaha saingan yang tidak mau mengeluarkan biaya promosi mereknya.