PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR ATAS TINDAKAN FORCED DELISTING PERUSAHAAN TERCATAT OLEH BURSA EFEK INDONESIA

Main Author: Ahmad Wirayudha Nugraha
Format: Article Journal
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: https://zenodo.org/record/4892430
Daftar Isi:
  • Perkembangan pasar modal saat ini sangat pesat, itu pun dipengaruhi oleh peranan yang strategis dalam pembangunan perekonomian di dunia, terkhusus untuk Indonesia. Selain sebagai pendanaan usaha, pasar modal juga berfungsi sebagai sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan. Perusahaan dalam mencari tambahan modal di pasar modal dapat melalui mekanisme listing di Bursa. Perusahaan yang terdaftar di Bursa tentunya harus mematuhi ketentuan yang berlaku seperti pengungkapan informasi, bertindak sesuai dengan aturan yang ditetapkan dan melindungi kepentingan investornya. Ketentuan tersebut jika diabaikan dapat mengakibatkan kurangnya performa dari perusahaan bahkan dapat dilakukan forced delisting dari Bursa. Hal ini akan merugikan pemegang saham yang memiliki saham di perusahaan yang terkena forced delisting. Perlindungan hukum terhadap investor atas diberlakukannya forced delisting telah diberikan dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengenai kelalaian pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan di forced delisting oleh Bursa Efek Indonesia. Sampai saat ini belum ada peraturan yang menegaskan bagi perusahaan yang di forced delisting untuk membeli kembali saham yang ada di masyarakat, akan tetapi ada OJK sudah berencana untuk mengaturnya lewat Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 04 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal yang akan diberlakukan kewajiban untu kemiten yang terkenaforced delistinguntukmembelikembalisaham yang sudahditerbitkannya (buyback).