STATUS SERTIFIKAT TANAH HAK MILIK GANDA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH (study kasus Nomor 629/Pdt.G/2012/PN.Sby)

Main Author: Suyanto, Suyanto
Format: Article
Terbitan: , 2018
Online Access: https://zenodo.org/record/1468424
Daftar Isi:
  • ada 2 (dua) cara memperoleh sertifikat hak atas tanah dengan cara pendaftaran sistematik dan pendaftaran sporandik yaitu kegiatan pendaftaran yang dilakaukan secara serentak dilakukan disuatu wilayah atau wilayah tertentu, suatu desa kelurahan dimana letak tanah berada. sertifikat sebagai legalitas kepemilikan tanah, mendaftarkan hak atas tanah merupakan hal yang penting untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum pemegang hak atas tanah dan pihak lain yang berkepentingan dengan tanah tersebut. Kata Kunci : status sertifikat, hak milik, Sertifikat ganda pada perkara No.629/Pdt.G/2012/PN.Sby.