EXSISTENSI KEDAULATAN NEGARA DALAM PENERAPAN YURISDIKSI MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL
Main Author: | Situngkir, Danel Aditia |
---|---|
Format: | Article Journal |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://zenodo.org/record/1257793 |
Daftar Isi:
- Negara merupakan subjek paling penting dalam hukum internasional. Kedaulatan merupakan aspek terpenting dari negara. Secara sederhana kedaulatan diartikan sebagai kemampuan untuk menerapkan hukum nasional dalam wilayah teritorialnya. Namun dalam perkembangannya kedaulatan negara mengalami perubahan. Salah satu alasan perubahan terhadap kedaulatan negara adalah perhatian terhadap masalah hak asasi manusia dalam beberapa dekade terakhir. Sejarah kelam perang dunia pertama dan perang dunia kedua membawa konsep bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan harus dihukum dan tidak dapat dibiarkan. Maka dari itu didirikanlah Mahkamah Pidana Internasional berdasarkan Statuta Roma yang memiliki kewenangan terhadap kejahatan luar biasa seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi. Pendirian Mahkamah Pidana Internasional merupakan bagian terpenting dalam perlindungan hak asasi manusia. Disisi lain perlindungan terhadap kedaulatan negara juga merupakan aspek terpenting dalam hubungan internasional. Maka dari itu Negara disarankan untuk menyelesaikan masalah domestik dan internasional secara damai dan melengkapi undang-undang nasional yang mengatur dengan peraturan kejahatan yang paling serius.