KONFLIK INDUSTRI DALAM HUBUNGAN BURUH DAN PENGUSAHA (Studi Kasus Mekanisme Konflik Industri dalam Hubungan Buruh dan Pengusaha di Perusahaan “X”, Malang)

Main Author: NIM. 0911210043, Katon Baskoro
Format: Article Document eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik , 2014
Online Access: http://jmsos.studentjournal.ub.ac.id/index.php/jmsos/article/view/31
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Studi ini membahas tentang konflik yang terjadi antara buruh dan pengusaha Perusahaan “X”, Malang. Konflik disebabkan oleh kontrol yang dilakukan oleh pihak perusahaan (pengusaha beserta manajemen) terhadap buruh yang dinilai terlalu memberatkan buruh. Penelitian ini membahas bagaimana mekanisme konflik yang diawali dengan distribusi wewenang dan kekuasaan hingga terbentuknya kelompok kepentingan antara pihak buruh dan pihak Perusahaan “X”, Malang. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa mekanisme konflik terbentuk dari keterkaitan unsur yang muncul akibat distribusi wewenang dan kekuasaan. Implikasi tersebut menjadikan beberapa unsur saling terkait dan bekerja semenjak prakonflik hingga pasca konflik. Unsur yang muncul diantaranya hubungan kekuasaan antara pengusaha dan buruh kerah biru, dominasi yang digambarkan dengan perintah dan sanksi, keterpaksaan yang dialami oleh buruh kerah biru, bentuk kepentingan yang secara teoritis terdiri dari kepentingan manifes dan laten. Dalam mekanisme konflik, peneliti menemukan bahwa kepentingan manifes tidak hanya terbentuk melalui penyadaran, namun terbentuk pada saat buruh dengan kapasitasnya tidak memiliki kemampuan untuk mempertahankan diri sebagai kelompok tertindas. Penyelesian konflik dilakukan melalui compromise oleh pihak buruh dan pihak perusahaan. Pihak perusahaan diwakilkan oleh cucu dari pemilik perusahaan dan tidak memiliki posisi struktural dalam perusahaan. Hal ini dilakukan karena wakil perusahaan memiliki pandangan yang berbeda dengan pihak struktur perusahaan mengenai mekanisme penyelesaian konflik industri. Perbedaan pandangan ini ditunjukan dengan mekanisme penyelesaian konflik yang telah dilakukan. Pihak perusahaan menghendaki penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industri, sedangkan wakil perusahaan menginginkan penyelesaian konflik secara bipartit sehingga konflik dapat segera terselesaikan. Kata Kunci: konflik industri, buruh, pihak perusahaan, mekanisme konflik.