EVALUASI IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS JASA OUTSOURCING (STUDI KASUS: PT. BERSAMA SELARAS, KABUPATEN MALANG, JAWA TIMUR)

Main Author: Margaretha, Amelya; Program Studi S1 Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya
Format: eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Program Studi S-1 Perpajakan, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya , 2015
Online Access: http://perpajakan.studentjournal.ub.ac.id/index.php/perpajakan/article/view/143
Daftar Isi:
  • The purpose of this research is to evaluate over implementation of the Value Added Tax (VAT) policy against outsourcing service. Type of research is descriptive with qualitative approach. Data are obtained from interview and documentation with PT. Bersama Selaras. Result of research indicates that is used imposition based by PT. Bersama Selaras to implement VAT policy against outsourcing service is replacement value. The implementation VAT policy against outsourcing service at PT. Bersama Selaras is supported by transmittable, clear, and consistent communication. Other supporting factors are the reliable sources and facility of informations and attitude of PT. Bersama Selaras need to approve , be submissive, and not-deviant to the predertemined policy. The implementation VAT policy against outsourcing service at PT. Bersama Selaras is constrained by few factor among other the tardiness of payment by user that is impacting VAT payment against outsourcing service. Keywords: Policy Implementation, Tax Policy, Value Added Tax, Outsourcing Service. ABSTRAK Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi implementasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa outsourcing. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data yang digunakan untuk penelitian ini berasal dari hasil wawancara dan data dokumentasi yang diperoleh dari PT. Bersama Selaras. Hasil penelitian ini yaitu bahwa dasar pengenaan pajak yang digunakan PT. Bersama Selaras dalam implementasi kebijakan PPN atas jasa outsourcing adalah penggantian. Implementasi kebijakan PPN atas jasa outsourcing di PT. Bersama Selaras didukung oleh faktor komunikasi yang transmisi, jelas, dan konsisten. Kemudian didukung juga oleh ketersediaan sumber informasi dan fasilitas yang memadai, yang terakhir didukung oleh kecenderungan-kecenderungan atau sikap PT. Bersama Selaras yang menerima, mematuhi, dan tidak menentang kebijakan yang berlaku. Implementasi kebijakan PPN atas jasa outsourcing di PT. Bersama Selaras juga memiliki faktor penghambat, yaitu adanya keterlambatan pembayaran yang dilakukan user sehingga akan berdampak pada pembayaran PPN atas jasa outsourcing. Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Kebijakan Pajak, Pajak Pertambahan Nilai, Jasa Outsourcing.