PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELANGGAN PRABAYAR TELKOMSEL ATAS KEBIJAKAN REGISTRASI ULANG NOMOR HANDPHONE DI KOTA SEMARANG
Daftar Isi:
- Seiring Perkembangan Zaman manusia berupaya melakukan revolusi kearah modernisasi. Cara berkomunikasi dengan praktis dan mudah salah satunya, perkembangan teknologi merambah pada dunia komunikasi, sehingga cara mengakses komunikasi mengalami perubahan yang drastis dan signifikan. Orang semakin mudah berkomunikasi dengan orang lain dalam lingkup yang jauhdi saat itu juga.Seiring dengan perkembangan teknologi yang maju, menyebabkan komunikasi menjadi suatu alat penghubung antar individu yang sangat penting. Perkembangan telekomunikasi sangat pesat terutama pada abad ke-20. Telepon seluler tidak lepas dari kartu yang dinamakan SIM (Subscriber Identification Module) Card.Kartu SIM merupakan komponen utama yang menghubungkan Jaringan telekomunikasi dengan perangkat komunikasi tanpa menggunakan kabel atau alat optik fiber lainnya, yang di olah dan di sinkornasikan sesuai jaringan dan tempat/daerah menjadi sebuah kode berupa nomor atau yang kita kenal saat ini yaitu nomor handphone. Namun di balik kecanggihan sistem telekomunikasidengan menggunakan kartu SIM card ini muncul berbagai masalah yaitu rentan di salah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab Penelitian ini bertujuan untuk melindungi pelanggan pengguna SIM card prabayar atau yang lebih di kenal pelanggan prabayar agar terhindar dari pihak yang tidak bertanggung jawab namun di sisi lain tetap mendapatkan hak sebagai pelanggan dengan nyaman dan aman. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah penelitian yang bersifat deskriptif. Metode pengumpulan data yang dilakukan penulis dengan meneliti data primer dan data sekunder dan data tersier yang diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, Instansi tertinggi Telekomunikasi Indonesia yaitu Kominfo yang bekerja sama dengan BRTI (badan regulasi telekomunikasi Indonesia) dan MASTEL (Masyarakat Telematika) mengeluarkan kebijakan registrasi ulang nomor handphone untuk menyediakan sistem Telekomunikasi yang aman dan nyaman untuk menunjang setiap kegiatan masyarakat Indonesia baik itu di gunakan untuk berkomunikasi maupun melakukan kegiatan lainnya dengan tetap menjamin hak pelanggan pengguna SIM card. Kebijakan registrasi ulang nomor handphone yang di keluarkan pemerintah merupakan sebuah amanah yang dari tujuan nasional bangsa Indonesia yang terdapat pada UUD NRI 1945 alenia ke-IV yang di Implementasikan dalam Undang – Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Untuk menciptakan sistem telekomunikasi yang aman dan nyaman pemerintah membutuhkan waktu dan dukungan masyarakat. Pemerintah harus menjamin hak dan menjaga pengguna jasa telekomunikasi baik berupa data maupun aktivitas masyarakat dalam menggunakan telekomunikasi. Kata Kunci : Registrasi Ulang Nomor Handphone, Telekomunikasi, Hak Pelanggan Prabayar.