PERENCANAAN PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) SEKTOR PERDAGANGAN DAN JASA KOTA SALATIGA

Main Author: Fitriani, Anggita
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/4798/1/ANGGITA%20FITRIANI_21080117120004_COVER%2C%20PENGESAHAN%2C%20ABSTRAK.pdf
https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/4798/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Sampah Spesifik Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan dari sektor perdagangan dan jasa Kota Salatiga masih dibuang secara tercampur dengan sampah non B3. Perencanaan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi eksisting pengelolaan sampah spesifik B3 dan merencanakan sistem pengelolaan sampah spesifik B3 sektor perdagangan dan jasa Kota Salatiga. Berdasarkan sampling timbulan sampah spesifik B3 sektor perdagangan dan jasa menghasilkan 0,055 l/petugas/hari dari toko, 0,001 l/m2 /hari dari pasar, dan 0,00044 liter/pengunjung/hari dari hotel. Wadah yang digunakan berukuran 40 liter, 120 liter, dan 400 liter. Kendaraan pengumpul yang digunakan adalah motor roda tiga. Direncanakan terdapat 1 TPSSS-B3 Kota yang berada di area TPA Ngronggo yang akan menampung sementara sampah spesifik B3 sebelum diolah. Sampah spesifik B3 akan diolah dengan insenerator berkapasitas 4 m3 /jam, alat pengolah baterai dengan kapasitas 30 kg/jam, alat pengolah lampu (Bulb Eater 3) dengan feed rate 60 pcs/jam, dan alat pengolah kaleng bertekanan (PIG Aerosol Can Recycler ) dengan feed rate 180 pcs/jam. Kemudian residu pengolahan sampah spesifik akan dimanfaatkan. Biaya yang dibutuhkan untuk 30 tahun perencanaan sebesar Rp 35.812.228.653,31-. Perencanaan aspek peraturan dan hukum dilakukan dengan rekomendasi penyusunan peraturan daerah mengenai pengelolaan sampah spesifik B3. Perencanaan aspek kelembagaan direncanakan dengan membentuk rumusan pola pengelolaan sampah spesifik B3 dan pembentukan unit kerja khusus yakni TPSSS-B3 Kota di bawah UPT TPA Ngronggo. Peran serta masyarakat dilakukan dengan kegiatan pemilahan, pengurangan, dan mematuhi peraturan pembayaran retribusi pengelolaan sampah spesifik B3. Kata Kunci : pengelolaan, sampah spesifik bahan berbahaya dan beracun (B3), Kota Salatiga