Problematics of Implementation of the Mudhārabah Contract on Sharia Banking in Indonesia
Main Author: | Rasyid, Moh. |
---|---|
Format: | Article info application/pdf Journal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak
, 2021
|
Online Access: |
http://e-journal.iainptk.ac.id/index.php/jil/article/view/135 http://e-journal.iainptk.ac.id/index.php/jil/article/view/135/82 |
Daftar Isi:
- This paper examines the implementation of the mudhārabah contract in Islamic banking in Indonesia, explicitly emphasizing the aspects of sharia, fiqh, and the DSN-MUI fatwa as a starting point. The urgency of this paper is in a position not only as constructive criticism of financial institutions that carry out a religious mission but also as a means of discussion for students, academics, and banking practitioners so that sharia banking operations remain on the rails of Islamic law. Because there are still many findings in the field regarding the incompatibility of Islamic banking operations with the provisions of fiqh and the DSN-MUI fatwa regarding mudhārabah, this research is qualitative research with a juridical-normative approach. This study concludes at least two things. First, the mudhārabah formula has evolved from the concept of direct financing to indirect financing. Second, in practice, the provisions of sharia, fiqh, and the DSN-MUI fatwa regarding mudhārabah are not fully implemented as they should be in some sharia banking or financial institutions in Indonesia. The provisions concerning guarantees and the imposition of capital compensation in the mudhārabah contract are the two things that are most susceptible to causing a gap between das sein and das sollen in Islamic banking.
- Tulisan ini mengulas implementasi akad mudhārabah pada perbankan syariah di Indonesia yang secara spesifik lebih ditekankan pada aspek syariah, fikih, dan fatwa DSN-MUI sebagai titik berangkatnya. Urgensitas tulisan ini berada pada posisinya yang bukan saja sebagai kritik-konstruktif terhadap lembaga keuangan yang mengemban misi relegius, akan tetapi juga sebagai sarana diskusi bagi para pelajar, akademisi, dan praktisi perbankan agar oprasional perbankan syariah tetap berada pada rel syariat Islam. Ini dikarenakan masih banyaknya temuan di lapangan tentang ketidaksesuaian operasional perbankan syariah dengan ketentuan fikih dan fatwa DSN-MUI tentang mudhārabah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan sekurang-kurangnya dua hal. Pertama, rumusan mudhārabah sudah mengalami evolusi dari konsep direct financing menjadi indirect financing. Kedua, secara praksis ketentuan syariah, fikih, dan fatwa DSN-MUI tentang mudhārabah tidak sepenuhnya diterapkan sebagaimana mestinya di sebagian perbankan atau lembaga keuangan syariah di Indonesia. Ketentuan tentang jaminan dan pembebanan ganti rugi modal dalam akad mudhārabah merupakan dua hal yang paling rentan menimbulkan adanya gap antara das sein dengan das sollen di perbankan syariah.