PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEREDARAN UANG PALSU BERDASARKAN PASAL 245 KUHP
Main Authors: | Camelia, Sarah Marety, Pratiwi, Siswantari, Krisnalita, Louisa Yesami |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
, 2019
|
Online Access: |
https://fh-unkris.com/journal/index.php/krisnalaw/article/view/71 https://fh-unkris.com/journal/index.php/krisnalaw/article/view/71/56 |
Daftar Isi:
- Tindak pidana peredaran uang palsu dijadikan sebagai bisnis bahkan hampir ke seluruh Indonesia di mana kita bisa menemukan kejadian tersebut. Tindak pidana peredaran uang palsu dilakukan secara terorganisir dan memiliki jaringan yang cukup luas. Adanya kejahatan peredaran uang palsu tersebut menandakan bahwa kurangnya kesadaran hukum pelaku, maka untuk menyadarkan kesadaran hukum pelaku tersebut haruslah dikenakan sanksi yang mengatur tentang tindak pidana tersebut agar memberikan efek jera kepada pelaku karena tidak menutup kemungkinan bahwa peredaran akan terus terjadi. Pada penelitian ini terdapat 2 yang menjadi rumusan masalah ialah bagaimana penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana peredaran uang palsu, dan bagaimana pertimbangan hukum hakim terhadap pelaku tindak pidana peredaran uang palsu. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu dengan menelaah bahan pustaka yang ada dan teknik pengumpulan data yang berupa data statistik. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana peredaran uang palsu dirasa masih terlalu ringan jika dibandingkan dengan sanksi maksimal yang diatur dalam Pasal 245 KUHP. Kata Kunci: sanksi pidana, peredaran uang palsu.