Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Membuat Berita Bohong
Main Authors: | Achmad, Bintang Putra, Asmaniar, Asmaniar, Tjahyani, Murendah |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
, 2021
|
Online Access: |
https://fh-unkris.com/journal/index.php/krisnalaw/article/view/351 https://fh-unkris.com/journal/index.php/krisnalaw/article/view/351/112 |
Daftar Isi:
- Pekerja/buruh merupakan mitra kerja pengusaha yang saling membutuhkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya serta, menjamin kelangsungan perusahaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya. Akan tetapi, dalam praktik sering kali dijumpai konflik antara pekerja/buruh dengan Perusahaan yang menimbulkan rusaknya hubungan sinergitas antara pekerja/buruh dengan pihak Perusahaan. Berdasarkan Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menentukan bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja. Akan tetapi, pengusaha berhak melakukan PHK apabila perusahaan boleh memutuskan hubungan kerja dengan dalih pekerja membuat berita bohong sebagaimana diatur di dalam Pasal 156. segala upaya telah dilaksanakan, namun Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak dapat dihindari maka pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Oleh karena itu, penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian hubungan industrial perusahaan melalukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh, serta dasar pertimbangan hakim berdasarkan Putusan Nomor 70/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg.