Penerapan Pembatalan Hak Desain Industri Berdasarkan Gugatan Terkait Adanya Unsur Itikad Tidak Baik
Main Authors: | Permana, Mochamad Rizki, Haryanto, Hendra, Kusumadewi, Yessy |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
, 2020
|
Online Access: |
https://fh-unkris.com/journal/index.php/krisnalaw/article/view/115 https://fh-unkris.com/journal/index.php/krisnalaw/article/view/115/91 |
Daftar Isi:
- Upaya melakukan gugatan guna membatalkan Hak Desain Industri dari pihak yang memiliki kepentingan masih kerap kali terjadi yang disebabkan adanya dugaan unsur “itikad tidak baik” oleh pihak pemohon pendaftaran Desain Industri, sehingga tidak jarang berujung kepada pembatalan Hak Desain Industri dikarenakan tidak memenuhi ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (“UU Desain Industri”). Substansi penelitian ini guna memperoleh pengetahuan terkait implementasi pembatalan Hak Desain Industri berdasarkan gugatan terkait adanya unsur itikad tidak baik berdasarkan ketentuan pada UU Desain Industri. Metode penelitian pada penelitian ini adalah dengan menggunakan penelitian yuridis normatif dengan jenis penulisan deskriptif analisis. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwasanya terkait ketentuan Pasal 38 UU Desain Industri, upaya untuk membatalkan Hak Desain Industri berdasarkan gugatan bisa dilakukan bagi pihak yang memiliki kepentingan yang merasa hak eksklusifnya dilanggar oleh pihak lain dengan mengacu kepada alasan-alasan yang diamanatkan pada ketentuan Pasal 2 UU Desain Industri. Adanya unsur kesengajaan dari pihak pemohon pendaftar Desain Industri yang mendaftarkan Desain Industrinya dan Desain Industri sebagaimana didaftarkan tersebut sudah lebih dulu muncul di masyarakat dan telah menjadi milik umum, dapat diduga desain industri itu tidak dapat memenuhi unsur “kebaruan” dan unsur kesengajaan tersebut tergolong kepada unsur “itikad tidak baik”. Kata Kunci: hak desain industri, gugatan, itikad tidak baik.