Kebijakan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Desersi In Absensia di Lingkungan Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Main Author: Kuswara, Kuswara
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Magister Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana , 2022
Online Access: https://fh-unkris.com/journal/index.php/abioso/article/view/605
https://fh-unkris.com/journal/index.php/abioso/article/view/605/165
Daftar Isi:
  • Penulisan ini adalah perihal penyelesaian perkara desersi in absensia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tindak sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Sangat menarik untuk dilakukan analisis mengenai pengaturan penyelesaian tindak pidana desersi in absensia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Muncul adalah bagaimanakah penyelesaian perkara desersi in absensia  sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan dalam putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta No. 106-K/PM II-08/AL/IV/2016, bagaimanakah upaya mempercepat penyelesaian perkara desersi in absensia. Pembahasan dalam tulisan ini adalah bahwa penyelesaian tindak pidana desersi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yaitu enam bulan setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan militer dan sudah dipanggil tiga kali secara berturut-turut yang mengakibatkan tunggakkan perkara di pengadilan militer, sehingga dibuatnya suatu kebijakan dalam penyelesaian perkara desersi in absensia yaitu tiga bulan setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan militer dan sudah dipanggil tiga kali secara berturut-turut. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Kata Kunci: Desersi In Absensia; Peradilan Militer; Tentara Nasional Indonesia.