PERAN PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN DALAM MEMFASILITASI PROGRAM CORPORATE SOCIAL RESPONBILLITY (CSR) PT SEMEN INDONESIA TAHUN 2013
Main Author: | Sholihah, Hilda Sa'adatinis |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
, 2014
|
Online Access: |
http://jmipm.studentjournal.ub.ac.id/index.php/jmipm/article/view/21 http://jmipm.studentjournal.ub.ac.id/index.php/jmipm/article/downloadSuppFile/21/85 |
Daftar Isi:
- ABSTRAK Judul penelitian ini adalah Peran Pemerintah KabupatenTuban dalam Memfasilitasi program Corporate Social Responbillity (CSR) PT Semen Indonesia tahun 2013. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi CSR PT Semen Indonesia di Kabupaten Tuban. Peneliti mengunakan teori good governace dan untuk mengimplementasikan program. Penelitian ini mengunakan metode penelitian diskriptif kualitatif.Dalam pelaksanaan program CSR PT Semen Indonesia mencakup 3 (tiga) aktor, yaitu pelaku usaha (PT Semen Indonesia, Pemerintah Kabupaten Tuban, dan masyarakat. Aktor-aktor ini mempunyai peran yang saling berkaitan. Peran PT Semen Indonesia adalah sebagai pengelola dan penyedia dana CSR PT Semen Indonesia, Peran Pemerintah Kabupaten Tuban adalah memfasilitasi CSR PT Semen Indonesia, dan peran masyarakat adalah paritisipasi masyarakat dalam perencanaan usulan dan implementasi program CSR PT Semen Indonesia dan Penerima program CSR PT Semen Indonesia. Peran memfasilitasi yang dimiliki pemerintah terbagi menjadi dua, yaitu Pertama, Koordinasi yang merupakan menjaga hubungan baik antara pemerintah Kabupaten Tuban dengan pelaku usaha (perusahaan-perusahaan yang melaksanakan CSR-nya di Kabupaten Tuban). Koordinasi ini direalisasikan dengan pembentukan forum yang bernama Corporate Forum Community Devolopment (CFCD). Kedua, Sinkronisasi merupakan peran pemerintah untuk mengarahkan program CSR PT Semen Indonesia agar tepat sasaran dan tidak overlapping dengan progam Anggaran Pembelanjaan Daerah (APBD). Realisasi dari sikronisasi ini adalah dalam acara tahunan yaitu sikronisasi dan optimalisasi program CSR , dan Sinkronisasi dan evaluasi program CSR. Akuntabilitas dari PT Semen Indonesia dengan melaksanakan program kemitraan dan progam bina lingkungan, sedangkan Pemerintah Kabupaten Tuban adalah melaksanakan peran memfasilitasi dengan cara koordinasi dan sikronisasi program CSR dan pembuatan laporan realisasi program CSR setiap tahunnya. Transparansi dari PT Semen Indonesia adalah dengan pembentukan website yang berisi laporan progam CSR PT Semen Indonesia. sedangkan transparansi progam CSR dari pemerintah adalah dengan cara mengikutsertakan media dalam setiap acara yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Tuban. Partisipasi masyarakat dengan cara mengikutsertakan masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan program CSR PT Semen Indonesia. Kata Kunci: Good governance, CSR, koordinasi dan sikronisasi