PENERBITAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN PASAR TERPADU DINOYO NOMOR 188.45/460/35.73.112/2012 DALAM PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA MALANG 2010-2030

Main Author: Kurnia, Zakaria Saxon; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2015
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/997
Daftar Isi:
  • Kota Malang, adalah kota terpadat kedua penduduknya di Jawa Timur setelah Surabaya, kota ini merupakan pilihan tempat studi,wisata, maupun tempat tinggal yang menarik bagi setiap orang. Dalam hal pembangunan kota yang terus mengalami peningkatan setiap tahunnya, diperlukan adanya rencana pembangunan dari pemerintah kota Malang yang terstruktur, terencana, dan futuristik. Oleh karena itu pemerintah Kota Malang mengesahkan Peraturan Daerah Kota Malang No. 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang 2010 – 2030. Salah satu pembangunan yang sedang dilakukan di Kota Malang saat ini (2014) Pasar Terpadu Dinoyo, dengan konsep penggabungan antara pasar tradisional dan “Dinoyo City Mall” berdasarkan Keputusan Walikota Malang Nomor 188.45/469/35.73.112/2012. Surat Keputusan Walikota ini haruslah sinkron dengan tujuan,asas dan rencana wilayah tata ruang pada kota yang dilakukan oleh pemerintah kota Malang. Pembangunan Pasar Terpadu ini, mengalami pertentangan dari masyarakat sekitar wilayah Dinoyo karena: pertama yaitu “Dinoyo City Mall” yang tepatnya berada Jalan MT.Haryono Nomor 195-197 berada dalam wilayah pendidikan tepat disamping bangunan kampus UNISMA (Universitas Islam Malang).Kedua, yaitu disekitar lokasi bangunan “Dinoyo City Mall” banyak toko/usaha menengah kebawah milik warga yang tinggal di sepanjang Jalan Dinoyo. Ketiga, adanya pemindahan tempat/relokasi usaha pasar tradisional Dinoyo ke wilayah pasar Merjosari. Keempat, bangunan “Dinoyo City Mall” berdiri di tengah-tengah pemukiman padat penduduk dengan keadaan space/ruas jalan raya Dinoyo sendiri yang sempit dan sering terjadi kemacetan lalu lintas. Oleh karena penerapan asas penataan ruang dalam Peraturan Daerah Kota Malang ini harus diperhatikan karena merupakan fondasi sekaligus penuntun dalam pengambilan kebijakan pemerintah kota dalam membangun daerahnya agar tercipta tata ruang penataan kota yang lebih baik.Kata Kunci : Izin Mendirikan Bangunan, Pasar Terpadu, Peraturan Daerah