KEBIJAKAN DEPENALISASI MENGENAI PENANGANAN PECANDU DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH HAKIM MELALUI LEMBAGA REHABILITASI (STUDI DI PENGADILAN NEGERI MALANG)

Main Author: Putri, Amanda Jesicha Nadia; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2015
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/995
Daftar Isi:
  • Pecandu dan korban penyalahguna di kota Malang terus meningkat dari tahun ke tahun. Sehingga di bentuk Kebijakan baru yaitu Kebijakan Depenalisasi untuk mengoptimalkan pemberian rehabilitasi yaitu sanksi yang seharusnya di pidana penjara dirubah menjadi sanksi yang berupa tindakan berupa rehabilitasi, namun Hakim Pengadilan Negeri Malang tidak menjatuhkan putusan rehabilitasi tetapi pidana penjara. Hal ini disebabkan karena pelaku belum sesuai dengan kriteria atau klasifikasi dalam Kebijakan Depenalisasi. Klasifikasi tersebut antara lain Pelaku adalah Korban Penyalahgunaan Narkotika, Pelaku merupakan Pecandu Narkotika (berdasarkan surat dari dokter), Pelaku tertangkap tangan, Barang bukti harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan Keterangan terdakwaKata kunci : Kebijakan Depenalisasi, korban penyalahgunaan narkotika, pecandu, rehabilitasi, hakim