PERBEDAAN PENERAPAN SYARAT PEMBATALAN MEREK TERKENAL ANTARA PENGADILAN NIAGA DAN MAHKAMAH AGUNG DALAM KASUS PIAGET DAN PIAGET POLO (Studi Kasus Putusan Pengadilan Niaga Nomor 18/Merek/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst dan Mahkamah Agung Nomor 762 K/Pdt.Sus/2012)

Main Author: Amalia, Putri Permata; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2015
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/992
Daftar Isi:
  • Usaha untuk meraih predikat merek terkenal terhadap suatu produk bukan hal yang mudah. Pemilik merek membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit untuk menjadikan mereknya merek terkenal. Salah satu caranya adalah dengan mendaftarkan mereknya di berbagai negara.Dalam praktik di lapangan di Indonesia, begitu banyak merek terkenal yang telah ditiru oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab. Para peniru, khususnya peniru merek asing dengan leluasa memasarkan merek tersebut, dan memperoleh keuntungan dari hasil barang yang mereka tiru tersebut. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui syarat pembatalan merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek berlaku seluruhnya atau sebagian seperti dalam putusan kasus Piaget dan Piaget Polo, dan pertimbangan hukum Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan pembatalan merek memiliki dasar legalitas berdasarkan yurisprudensi sebelumnya. Jenis penelitian yang dilakukan menggunakan jenis yuridis normatif.Kata Kunci: Merek Terkenal, Pembatalan, Piaget Polo