PERAN JAKSA DALAM PERKARA PERDATA BERDASARKAN PASAL 30 AYAT (2) UNDANG UNDANG NO 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Main Author: Sandjaya, Ricky Wicaksono; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2015
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/980
Daftar Isi:
  • Jaksa pengacara negara untuk menjalankan fungsi fungsi jaksa dalam bidang perdata dan tata usaha negara seperti, menegakan keadilan, menjaga kewibawaan pemerintah, menyelamatkan kekayaan negara, dan melindungi kepentingan masyarakat. Untuk menjalankan fungsi-fungsinya jaksa pengacara negara diberikan tugas pokok dan fungsi oleh undang-undang no 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik indonesia yaitu, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainya. Didalam perkara perkara perdata jaksa memilik dua peran, yaitu aktif dan pasif, aktif dimana jaksa sebagai penggugat dan pasif jaksa sebagai terguggat demi menyelamatkan kekayaan negara.Kata kunci : Jaksa pengacara negara, menyelamatkan kekayaan negara.