KAJIAN YURIDIS TIDAK DIPENUHINYA PASAL 197 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA YANG MENGAKIBATKAN PUTUSAN BATAL DEMI HUKUM (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-X/2012)
Main Author: | Puspitasari, Dyah Ayu; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2015
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/979 |
Daftar Isi:
- Ketentuan Pasal 197 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai sistematika formal putusan hakim mempunyai sifat imperative (perintah), rigid (kaku) dan mandatory (memaksa) sehingga apabila tidak dipenuhi sesuai dengan Pasal 197 ayat (2) akan mengakibatkan putusan batal demi hukum. Pencantuman ketentuan Pasal 197 Ayat (1) huruf a-l mempunyai arti penting sehingga harus ditaati oleh hakim dalam membuat putusan. Akan tetapi, Mahkamah Konstitusi dalam putusan atas Pengujian Undang-Undang menyatakan bahwa Pasal 197 Ayat (1) huruf k terkait dengan “perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila diartikan surat putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan ini mengakibatkan putusan batal demi hukum. Hal ini sangat berbeda dengan ketentuan dalam KUHAP, putusan-putusan hakim sebelumnya, pendapat-pendapat para ahli hukum acara pidana dan literatur hukum yang ada. Oleh karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Pasal 197 Ayat (1) KUHAP tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dirasa kurang sesuai dengan keadilan dan kepastian hukum.Kata kunci : Pasal 197 Ayat (1) KUHAP, Putusan batal demi hukum