KEABSAHAN ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI YANG DIBERIKAN MELALUI TELECONFERENCE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA

Main Author: WARDANI, POETRI NOVENDIS LINDAYANG KUSUMA
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2015
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/947
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilakukan karena kemunculan Teleconference sebagai alat bukti keterangan saksi baru yang tidak diatur dalam hukum peraturan perundang-undangan.Sehingga dalam penelitian ini terdapat kekosongan hukum.Peraturan perundang-undangan tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.Tujuan dari penelitian untuk mengidentifikasi, mendiskripsikan dan mengkaji terkait pengaturan alat bukti dalam sistem peradilan pidana dan keabsahan Teleconference sebagai alat bukti keterangan saksi. Jenis penelitian yang dilakukan yaitu menggunakan yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan.Urgensi dari penelitian ini adalah karena belum adanya ketentuan yang mengatur tentang Teleconference sebagai alat bukti keterangan saksi sehingga belum terdapat adanya kepastian hukum.Kata kunci : Keabsahan, Teleconference, alat bukti, keterangan saksi