PELAKSANAAN PRINSIP PEMBERIAN PINJAMAN YANG SEHAT DALAM PENYALURAN PINJAMAN OLEH KOPERASI SIMPAN PINJAM CENTRA DANA ABADI KOTA BLITAR (Studi Implementasi Terhadap Pasal 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi)

Main Author: Artanti, Riska
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2013
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/94
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Karya ilmiah ini membahas mengenai pelaksanaan prinsip pemberian pinjaman yang sehat dalam penyaluran pinjaman di KSP. Centra Dana Abadi Kota Blitar berdasarkan Pasal 19 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Penulis meneliti tentang pelaksanaan prinsip pemberian pinjaman yang sehat, hambatan-hambatan serta upayanya. Berdasarkan penjelasan atas pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, yang dimaksud dengan azas pemberian pinjaman yang sehat adalah pemberian pinjaman yang didasarkan atas penilaian kelayakan dan kemampuan permohonan pinjaman. Prinsip pemberian pinjaman yang sehat dilaksanakan pada saat tahap analisis pinjaman yang dilakukan melalui penilaian seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha dari calon peminjam peminjam serta membentuk komite pinjaman yang memiliki kewenangan melakukan penilaian. Dalam pelaksanaan prinsip pemberian pinjaman yang sehat di KSP. Centra Dana Abadi dijumpai beberapa hambatan yang berasal dari petugas maupun pengguna jasa layanan simpan pinjam (anggota). Pihak KSP. Centra Dana Abadi telah melakukan upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut.Kata Kunci : Prinsip Pemberian Pinjaman yang Sehat