PENETAPAN PENGADILAN DALAM MENGABULKAN DAN TIDAK MENERIMA PERMOHONAN PERKAWINAN BEDA AGAMA (Studi terhadap penetapan nomor 73/Pdt.P/2007/PN.Ska dan nomor 375/Pdt.P/2013/PN.Ska)

Main Author: Timur, Erma Kartika
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2015
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/932
Daftar Isi:
  • Negara Indonesia merupakan negara multi Agama, sebagai konsekuensinya timbul persoalan perkawinan beda agama. Perkawinan beda agama di Indonesia tidak diatur secara kongrit dalam Undang- undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun peraturan perundang- undangan lainnya. Tujuan penulisan artikel ilmiah ini adalah untuk mengetahui bagaimana keabsahan perkawinan beda agama yang telah dicatatkan di Kantor Catatan Sipil serta untuk mendeskripsikan, mengidentifikasi dan menganalisis apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan atau tidak menerima permohonan perkawinan beda agama. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang- undangnan serta pendekatan kasus. Berdasarkan analisis terhadap bahan hukum yang diperoleh, keabsahan perkawinan beda agama yang telah dicatatkan adalah sah dengan segala akibat hukumnya. Terhadap dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan atau tidak menerima perkawinan beda agama terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi yaitu dari aspek yuridis, aspek sosial dan aspek agama.Kata kunci: perkawinan beda agama, keabsahan perkawinan, dasar pertimbangan hakim.