UPAYA PENYIDIK DALAM MENENTUKAN TEMPAT KEJADIAN PERKARA PADA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Studi di Polisi Resor Kota Malang)

Main Author: PRAYUDISTIRA, RENGGA PERMANA
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2015
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/927
Daftar Isi:
  • Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah 1). Untuk mengetahui dan menganalisa upaya penyidik dalam menentukan tempat kejadian perkara pada tindak pidana pembunuhan. 2)Untuk mengetahui dan menganalisa kendala-kendala yang dialami penyidik dalam menentukan tempat kejadian perkara pada tindak pidana pembunuhan. 3). Untuk mengetahui dan menganalisa upaya yang dilakukan oleh penyidik dalam mengatasi kendala menentukan tempat kejadian perkara pada tindak pidana pembunuhan.Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum yuridis empiris, metode pendekatan ini adalah pendekatan yuridis sosiologis. Data primer dan sekunder diperoleh dan dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa, Upaya penyidik dalam menentukan tempat kejadian perkara itu melalui pengolahan tempat kejadian perkara. Mengetahui kendala-kendala yang terjadi pada upaya penyidik dalam menentukan tempat kejadian perkara pada tindak pidana pembunuhan, kendala-kendala yang terjadi yaitu terjadi kerusakan di tempat kejadian perkara. Kurangnya pengalaman dan pengetahuan penyidik. Ketidaksediaan sarana dan prasarana pada saat melakukan pengolahan tempat kejadian perkara. Tidak tersedianya Data Base terhadap pengambilan sidik jari. Upaya-upaya yang dilakukan penyidik dalam mengatasi kendala pada saat menentukan tempat kejadian perkara tindak pidana pembunuha, Mengupayakan pihak Kepolisian untuk segera menanggapi laporan masyarakat untuk datang ditempat kejadian perkara. Dilakukan koordinasi antara penyidik senior dengan penyidik yang baru agar bekerjasama dalam melakukan penyidikan. Mengupayakan sarana dan prasarana untuk segera dilengkapai Pihak kepolisian untuk saat ini masih mengupayakan dengan cara manual dalam melakukan penyidikan terhadap penemuan sidik jari yang dikarenakan tidak adanya sidik jari pembanding.Kata Kunci : Upaya Penyidik, Menentukan Tempat Kejadian Perkara, Tindak Pidana, Pembunuhan.