PENGATURAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI DI WILAYAH LAUT
Main Author: | Sanjaya, Andryan Arief |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2015
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/905 |
Daftar Isi:
- Dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi terdapat kekaburan norma (vague van het normen) antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi. Dimana dalam pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa hanya pemerintah pusat yang dapat melakukan pengelolaan kegiatan usaha minyak dan gas bumi, akan tetapi dalam pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 masih mengatur kewenangan/keterlibatan pemerintah daerah dalam pemenuhan klausul kontrak kerja sama sebagai instrumen kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, pada kenyataannya masih ada kewenangan/keterlibatan pemerintah daerah berupa pemenuhan klausul kontrak kerja sama khususnya dalam penentuan wilayah kerja dan pengembaliannya serta pengelolaan lingkungan hidup. Lebih lanjut kewenangan tersebut juga diatur dalam lampiran Undang-Undang 23 tahun 2014 dan Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.Kata Kunci: Kewenangan, Pemerintah Daerah, Kegiatan Usaha Hulu Migas