ANALISIS YURIDIS TERHADAP TANGGUNG JAWAB NEGARA UKRAINA ATAS JATUHNYA PESAWAT MALAYSIA AIRLINES MH17 DITINJAU DARI HUKUM UDARA INTERNASIONAL

Main Author: Prasetyani, Ratih Puput
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2015
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/904
Daftar Isi:
  • Pelaksanaan kebebasan navigasi yang telah diatur dalam Konvensi Chicago 1944 telah memberikan suatu perkembangan dalam penerbangan komersial lintas negara. Diperlukan adanya suatu badan untuk memantau berbagai hal mengenai penerbangan komersial lintas negara baik dari pengangkut maupun dalam hal keamanan dan keselamatan penerbangan komersial lintas negara. Jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan komersial merupakan tanggung jawab dari pengangkut dan juga dari negara kolong yang dilewati. Kedaulatan yang dimiliki negara kolong dalam ruang udaranya secara jelas merupakan tanggung jawab negara kolong untuk menjadikan wilayah kedaulatan udaranya tersebut dikategorikan aman untuk dilalui pesawat komersial lintas negara. Ketentuan tentang kedaulatan yang dimiliki Negara kolong terhadap pengangkut komersial yang melintasi wilayah ruang udara telah dijelaskan dalam beberapa hal yang terkandung dalam teori kepemilikan ruang udara (The Air Sovereignty Theory). Zona larangan terbang yang telah diatur pada pasal 9 Konvensi Chicago 1944 merupakan salah satu bentuk antisipasi atas ancaman yang dapat membahayakan penerbangan komersial lintas negara.Kata Kunci : Tanggung jawab pengangkut, Malaysia Airlines, Ukraina.