PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR ATAS TRANSAKSI SHORT SELLING DI PASAR MODAL INDONESIA MENURUT PERATURAN BAPEPAM V.D.6
Main Author: | Sinambela, Reimonsius |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2015
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/901 |
Daftar Isi:
- Maju mundurnya pasar modal sangatlah bergantung kepada besar kecilnya investor. Tanpa investor, tak akan ada pasar modal. Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Dari tahun ketahun pemerintah terus mendorong peningkatan kemajuan pasar modal yang modern dan setara dengan yang ada di negara – negara lain sehingga dibentuknya Bapepam. Pada awalnya Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) merupakan badan multifungsi, sebagai regulator, pengelola bursa efek, pengawas pihak – pihak yang terlibat dan pelaksana kegiatan di bidang pasar modal. Di dalam pasar modal seringkali ada pihak-pihak yang bertanggung jawab, yang menyebabkan adanya pelanggaran dalam pasar modal, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri dari pelanggaran tersebut. Mekanisme yang sering luput dari pengawasan adalah short selling. Short selling adalah suatu cara yang digunakam dalam penjualan saham di mana investor atau trader meminjam dana (on margin) untuk menjual saham (yang belum dimiliki) dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali dan mengembalikan pinjaman saham ke pialangnya pada saat saham turun.Penulisan ini mengangkat tentang short selling untuk ditinjau secara yuridis, bagaimana peraturan yang membahas short selling tersebut sehingga tidak terjadinya pelanggaran-pelanggaran di dalam pasar modal yang mengakibatkan larinya investor, hilangnya kepercayaan masyarakat yang diakibatkan harga saham anjlok akibat praktik short selling tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian secara yuridis normatif adalah yuridis normatif dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Untuk menangani hal-hal yang tidak diinginkan dan dapat merusak kepercayaan dam kesinambungan pasar modal maka diperlukan adanya peraturan yang mencakup seluruh aspek dalam transaksi short selling serta hendaknya badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan mampu membangunkerja sama yang lebih baik dengan pihak kepolisian maupun pihak kejaksaan dalam menangani persoalan – persoalan dalam bidang pasar modal.Kata Kunci : Pasar modal, Peraturan, Pengawas.