IMPLIKASI YURIDIS MENGENAI SAKSI DAN KETERANGAN SAKSI DALAM PERKARA PIDANA SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 65/PUU-VIII/2010

Main Author: Pambudi, Tegar Wira
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2015
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/897
Daftar Isi:
  • Pada tahun 2011, MK telah melakukan perluasan terhadap definisi saksi yang terdapat didalam KUHAP. setelah adanya putusan tersebut definisi saksi dan keterangan saksi menjadi menjadi orang yang tidak harus mendengar, melihat dan mengetahui secara langsung dan keterangan saksi diperluas maknanya menjadi keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang didengar, dilihat dan alami sendiri dengan menyebut alasan pengetahuannya itu, termasuk pula keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana dari orang yang tidak selalu mendengar, melihat dan mengalami suatu peristiwa pidana. Keterangan dari orang yang meskipun tidak melihat, mendengar dan mengalami suatu peristiwa dapat menjadi saksi dan dapat pula bernilai sebagai alat bukti keterangan saksi apabila keterangan yang diberikan relevan dengan perkara yang tengah berlangsung. Kata Kunci : Implikasi Yuridis, Putusan MK, Saksi dan Keterangan Saksi