PENGALIHAN KEWENANGAN BAPEPAM-LK KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM HAL PENGAWASAN TRANSAKSI EFEK(Studi di Kantor Otoritas Jasa Keuangan Pusat)
Main Author: | Maulida, Rizka |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2015
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/893 |
Daftar Isi:
- Otoritas jasa keuangan merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya. Salah satu tugasnya ialah melakukan pengawasan pasar modal, meningkatnya kegiatan transaksi efek dalam pasar modal membutuhkan suatu pengawasan yang baik untuk terjadinya pasar modal yang teratur dan wajar sehingga tidak adanya kejahatan dalam dunia pasar modal seperti manipulasi pasar. Dalam mewujudkan pengawasan yang baik maka terjadi pengalihan pengawasan dari Bapepam-LK kepada OJK sejak 31 desember 2011. Oleh karena itu Otoritas Jasa Keuangan memiliki pengawasan dalam sektor pasar modal agar terjadi pengawasan yang terintegrasi. Oleh karena itu Otoritas Jasa keuangan mempuyai upaya peningkatan pengawasan pasar modal khususnya sektor transaksi efek. Namun dalam mengerjakan tugasnya Otoritas Jasa Keuangan menghadapi hambatan-hambatan baik secara internal maupun ekternal dan OJK mempuyai cara untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut agar mewujudkan pengawasan yang terintegrasi.Kata kunci :Pengalihan Kewenangan, OJK, Transaksi efek, pengawasan integrasi