HAMBATAN PERJANJIAN UTANG PIUTANG DENGAN JAMINAN RAHN TASJILY (Studi Pelaksanaan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 68/DSN-MUI/III/ 2008 Tentang Rahn Tasjily di Pegadaian Syariah Cabang Blauran Surabaya)
Main Author: | B, Fahmi Rizal; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2014
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/850 |
Daftar Isi:
- Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian utang piutang dengan jaminan rahn tasjily di Pegadaian Syariah Cabang Blauran Surabaya. 2) Untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pelaksanaaan perjanjian utang piutang dengan jaminan rahn tasjily di Pegadaian Syariah Cabang Blauran Surabaya. 3) Untuk mengetahui dan menganalisis upaya pihak-pihak dalam mengatasi hambatan-hambatan pelaksanaaan perjanjian utang piutang dengan jaminan rahn tasjily di Pegadaian Syariah Cabang Blauran Surabaya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Data primer dan data sekunder diperoleh dan dianalisis dengan metode deskriptif analisis. Dari hasil penelitian dengan menggunakan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas masalah yang ada bahwa dalam pelaksanaan perjanjian utang piutang dengan jaminan rahn tasjily di pegadaian syariah cabang blauran Surabaya terdapat tiga proses atau tahapan, yaitu: proses permohonan, proses verifikasi obyek rahn tasjily, dan proses pencairan dana. Didalam proses tersebut terdapat beberapa hambatan. Hambatan tersebut dibagi menjadi dua, yaitu: (1) hambatan yuridis, yang dialami adalah tidak sesuainya pendaftaran barang jaminan rahn tasjily yang terjadi dilapangan dengan peraturan yang ada. (2) Hambatan teknis dibagi menjadi dua hambatan, yaitu hambatan internal dan hambatan eksternal. Hambatan internal yang dialami adalah kurangnya sosialisasi yang dilakukan pegadaian syariah dan kurangnya dana yang disediakan pegadaian syariah. hambatan eksternal yang dialami adalah kurang tanggapnya masyarakat dalam kegiatan pembiayaan dan kurang pahamnya masyarakat dengan perjanjian yang dilakukannya. Upaya untuk mengatasi hambatan tersebut dibagi menjadi dua, yaitu: upaya dalam hal yuridis dan upaya dalam hal teknis. Upaya yuridis ini adalah Pegadaian Syariah mengeluarkan Keputusan Direksi Perum Pegadaian dan upaya teknis ini adalah lebih aktif dalam melakukan sosialisasi.Kata Kunci : Hambatan, Perjanjian Utang Piutang, Rahn Tasjily.