KENDALA PENUNTUTAN OLEH KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PASCA TERBENTUKNYA PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI SURABAYA

Main Author: Susilo, Rikky Adhi
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2013
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/85
Daftar Isi:
  • ABSTRAKSIKorupsi dewasa ini sudah semakin berkembang baik dilihat dari jenis, pelaku maupun dari modus operandinya, Apabila dilihat dalam kasus korupsi yang ada di Indonesia pelakunya tindak pidana ini adalah orang yang memiliki kedudukan dan sosial ekonomi yang tinggi. Sebelum dibentuknya pengadilan tindak pidana korupsi di daerah, segala macam pemeriksaan perkara korupsi di limpahkan oleh kejaksaan ke pengadilan setempat yang berwenang untuk kemudian diperiksa dan di putuskan, namun setelah dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menitikberatkan pemusatan kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara korupsi, dan Pengadilan TindakPidana Korupsi berkedudukan di setiap Ibukota Provinsi. Pemusatan Pengadilan Tipikor di Surabaya menimbulkan masalah baru bagi Kejaksaan Negeri Bojonegoro, sebab selain jarak yang jauh, ditambah dengan banyaknya jumlah perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Bojonegoro, selain itu terkendala oleh keterbatasan sarana dan prasarana, serta sumberdaya manusia yang ahli dan professional di bidang hukum. Padahal di dalam ketentuan KUHAP terdapat Pasal 50 yang mewajibkan aparat penegak hukum dalam penanganan perkara maupun melaksanakan tugas wewenangnya dengan cepat dan tepat, dan sederhana.Kata Kunci : Kendala, Penuntutan, Tindak Pidana Korupsi