UPAYA BADAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BOJONEGORO DALAM MENGENDALIKAN PENCEMARAN LINGKUNGAN AKIBAT PENGEBORAN MINYAK BUMI OLEH PT. PETROCHINA DI DESA CAMPURREJO BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009
Main Author: | Khoirunnisa, Nurul; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2013
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/830 |
Daftar Isi:
- Di dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai upaya Badan LingkunganHidup Kabupaten Bojonegoro dalam mengendalikan pencemaran lingkungan akibatpengeboran minyak oleh PT. Petrochina, khususnya di Desa Campurrejo, KabupatenBojonegoro. Hal ini dilatarbelakangi oleh permasalahan antara keluhan warga DesaCampurrejo yang merasa terganggu oleh kegiatan Pengeboran Minyak oleh PT. Petrochina.Munculnya permasalahan dapatDi dalam menganalisis upaya Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bojonegoromengendalikan pencemaran lingkungan akibat pengeboran minyak oleh PT. PetrochinaDidesa Campurrejo berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ini, metodependekatan yang dilakukan penulis adalah yuridis sosiologis. Metode yuridis sosiologis inimengkaji peraturan perundangan yang berlaku yaitu pasal 13 Undang- Undang Nomor 32Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian peraturantersebut dikaitkan dengan masalah yang terjadi di masyarakat, menganalisa fakta yang adadari segi hukum dan menemukan hambatan untuk dicari solusinya. Data yang mendukungpenelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari wawancara, serta data sekunder daristudi pustaka, dokumen dari instansi, internet dan peraturan perundangan yang berlaku.Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban bahwa Upaya BadanLingkungan Hidup dalam mengendalikan pencemaran lingkungan akibat pengeboran minyak,khususnya di Desa Campurrejo adalah melakukan pemeriksaan terhadap Analisis mengenaidampak Lingkungan milik perusahaan selama 3 bulan sekali. Selain itu, melakukanpengecekan secara berkala terhadap piranti peredam kebisingan pada peralatan penunjangpengeboran untuk meminimalisir kebisingan dari kegiatan pengeboran. Kemudian untukmeminimalkan kekhawatiran masyarakat terhadap kegiatan ini, Badan Lingkungan HidupKabupaten Bojonegoro juga melakukan sosialisasi kegiatan pengeboran mengenai tatacaraatau proses tersebut sesuai dengan SOP dan melatih warga disekitar untuk melaksanakanlatihan tanggap darurat .Hambatan atas upaya yang dilakukan oleh Badan lingkungan Hidup KabuatenBojonegoro dapat diatasi dengan lebih terbukanya informasi perusahaan dengan masyarakatdisekitar area lokasi pengeboran minyak supaya dapt meminimalisir dampak yang akanterjadi pada saat proses pengeboran berlangsung.