UNSUR KERUGIAN KEUANGAN NEGARA AKIBAT PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor Perkara 686K/Pid.Sus/2007 a/n Hi. Amir Piola Isa)

Main Author: Purwita, Intan Yunasri; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2014
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/821
Daftar Isi:
  • Metode pendekatan yang digunakan ialah Yuridis Normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan Pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang penulis peroleh akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis interpretasi Sistematis, dengan menafsirkan dan menghubungkan undang-undang yang terkait.Berdasarkan hasil penelitian penulis memperoleh jawaban, bahwa adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan pidana yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat, sehingga sejak uang dikeluarkan pada tahun 2002 maka sejak itulah Negara mengalami kerugian, dan keuangan Negara baru dipulihkan sejak uang tersebut secara riil dikembalikan pada tahun 2004. Sedangkan terhadap dissenting opinion, kurang tepat kiranya Dissenting Opininion tersebut, karena unsur kerugian keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi berbeda dengan Undang-undang BPK. Kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi bersifat potensiil, sedangkan dalam kebijakan BPK mengacu pada perbuatan materiil, maka walaupun kerugian terssebut dikembalikan kepada Negara dan keuangan Negara telah dipulihkan namun tidak dapat menghapuskan tindak pidana seperti yang tertera pada pasal 4 UU PTPK.Kata kunci: Kerugian, Keuangan Negara, Korupsi,