PELAKSANAAN HAK MEMPEROLEH PENDIDIKAN BAGI ANAK PIDANA (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Blitar dan Lembaga Perlindungan Anak Jawa Timur)

Main Author: Nababan, Sabastian Akwila Sihombing
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2013
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/82
Daftar Isi:
  • AbstrakBanyaknya anak yang menjadi narapida, membuat perlindungannya harusdilakukan secara maksimal, khususnya dalam hal hak memperoleh pendidikan. Padapelaksanaan hak anak memperoleh pendidikan di Lembaga pemsyarakatan anakKelas II A kota blitar, anak telah memperoleh pendidikan yang cukup. Tidak hanyapendidikan formal dari tingkat SD sampai SMA saja melainkan pendidikan informaljuga. Pendidikan informal ini berupa pendidikan kerohanian dan pendidikan keterampilan. Terkait dengan hambatan dalam pemenuhan hak untuk memperolehpendidikan bagi anak pidana terdapat dua hambatan yaitu hambatan internal daneksternal. Hambatan internal ini adalah kurangnya motivasi dari anak pidana untukbelajar, sedangkan hambatan eksternal terkait dengan kurangnya perhatian daripemerintah pusat. Kurang perhatian yang dimaksud adalah kurangnya dana yangdiberikan kepada lapas untuk menjalankan tugasnya, sehingga mengakibatkan kurangmaksimalnya kinerja dari Lapas tersebut dalm pemenuhan hak tersebut.Kata kunci: Anak Pidana, Hak atas Pendidikan.