PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK CIPTA ATAS KARYA SENI LAGU TERHADAP PENYIARAN LAGU MELALUI RADIO INTERNET DIKAITKAN DENGAN HAK EKONOMI BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
Main Author: | Wahyu Putra, Candra Widitya; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2014
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/810 |
Daftar Isi:
- Hak Cipta adalah salah satu bagian dari Hak Kekakayaan Intelektual(HKI) , di samping merek, paten dan rahasia dagang yang juga termasuk dalambagian Hak Kekayaan Intelektual. Perlindungan hak cipta di Indonesia diaturdalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Selain ituterdapat konvensi internasional yang mengatur tentang perlindungan hak ciptakhususnya di era globalisasi dimana media digital merupakan media yang palingsering digunakan, konvensi tersebut ialah WIPO Copyright Treaty (WCT). Salahsatu media digital yang digunakan dalam memperoleh informasi ialah mediaRadio Internet. Di Negara Inggris dan Amerika Serikat mengadopsi aturan DigitalMillenium Copyright Act yang dituangkan di dalam halam syarat dan ketentuan,sedangkan radio internet di Indonesia tidak mencantumkan syarat dan ketentuanyang ada di situs radio internetnya.Di dalam syarat dan ketentuan tersebut mencantumkan prosespenyelesaian sengketan apabila terjadi pelanggaran hak cipta di dalam radiointernet. Menurut undang-undang hak cipta sendiri apabila terjadi sengketa dapatdiselesaikan melalui 2 jalur, yakni melalui jalur litigasi atau melalui jalurpengadilan dan jalur alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan (arbitrase)atau dengan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa.Kata Kunci : Perlindungan Hak Cipta, Radio Internet, Undang-Undang Nomor19 Tahun 2002.