TANGGUNG JAWAB NEGARA PENYEWA PERSONIL PRIVATE MILITARY COMPANY DALAM KONFLIK BERSENJATA DI MESIR

Main Author: Yulinanto, Ardy; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2014
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/803
Daftar Isi:
  • Perusahaan militer swasta atau Private military company adalah sebuah perusahaan swasta yang bergerak dibidang pelayanan militer, berawal dari konsultasi militer hingga penyediaan suku cadang persenjataan. Tugas dari perusahaan ini bervariasi tergantung perintah dari pihak penyewa jasa tersebut, secara umum jasa yang sering diminta antara lain sebagai tentara bayaran, penyedia logistic militer, penasehat militer, tugas pengawalan serta penjagaan sumber daya penting di lokasi konflik, hingga pelatihan militer. Para penyewa pun bervariasi dari pemerintahan suatu Negara hingga perusahaan bisnis lainnya. Dengan dibuatnya The Montreaux Document pada tahun 2008, akan dapat mengatur penggunaan personil private military company yang disewa oleh beberapa pihak khususnya Negara, dan dapat mengurangi kemungkinan terjadinya pelanggaran atas Hukum Humaniter Internasional dan Hukum Hak Asasi Manusia. Namun dalam kenyataannya, pada konflik yang terjadi di Mesir ditemukan pelanggaran terhadap Hukum Humaniter Internasional dan Hukum Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh para personil PMC. Penelitian ini mencoba untuk menganalisis apakah tindakan para personil PMC dapat dikategorikan sebuah pelanggaran dalam hukum internasional khususnya hukum humaniter internasional, dan bagaimana tindakan tanggung jawab Negara penyewa yaitu Mesir atas pelanggaran yang ditimbulkan oleh personil PMC tersebut.Kata kunci : Tanggung Jawab Negara, Personil PMC, Konflik Bersenjata, Mesir, Hukum Humaniter Internasional.