EFEKTIVITAS PASAL 25 AYAT (1) PERDA KOTA MALANG NO.8 TAHUN 2010 TERKAIT PERTIMBANGAN ASPEK ZONASI DALAM PENERBITAN IZIN USAHA TOKO MODERN (IUTM) (STUDI DI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KOTA MALANG)

Main Author: Pribadi, Wahyu; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2014
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/799
Daftar Isi:
  • Pasar merupakan pusat aktivitas perdagangan tertua di Indonesia, bahkan di seluruh dunia. Permasalahan yang terkait pada pasar tradisional mengalami beberapa permasalahan berkaitan dengan masalah internal pasar seperti buruknya manajemen pasar, sarana dan prasarana pasar yang sangat minim, pasar tradisional sebagai sapi perah untuk penerimaan retribusi, menjamurnya pedagang kaki lima (PKL) yang mengurangi pelanggan pedagang pasar, dan minimnya bantuan permodalan yang tersedia bagi pedagang tradisional serta persaingan dengan ritel skala besar (mal, supermarket, department store, pusat pertokoan/perbelanjaan) juga menjadi permasalahan yang harus diselesaikan oleh pemerintah daerah.Tujuan dari penelitian ini 1) Memahami dan menganalisis efektivitas Pasal 25 ayat (1) Perda Kota Malang No.8 tahun 2010 terkait pertimbangan aspek zonasi dalam penerbitan IUTM di Kota Malang. 2) Memahami dan menganalisis upaya BP2T Kota Malang sebagai peran maksimal dalam konteks pertimbangan aspek zonasi dalam penerbitan IUTM. 3) Menemukan, memahami, dan menganalisis hambatan-hambatan yang dihadapi oleh BP2T Kota Malang dalam meningkatkan efektivitas Pasal 25 ayat (1) Perda Kota Malang No.8 tahun 2010 terkait pertimbangan aspek zonasi dalam penerbitan IUTM.Penelitian dilakukan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, yaitu pendekatan penelitian yang mengkaji Pertimbangan Aspek Zonasi dalam Penerbitan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Perda Jawa Timur No.3 Tahun 2008 dalam kaitannya dengan penataan pasar modern dan upaya perlindungan terhadap pasar tradisional. Data yang diperoleh dalam penelitian ini selanjutnya diolah mengggunakan metode analisis deskriptif kualitatif.Terdapat beberapa kelemahan mendasar yang ditemukan sehingga menyebabkan aturan tersebut kurang efektif. Temuan tersebut adalah: 1) IUTM dan SIUP tidak memiliki perbedaan mendasar dan memiliki substansi sebagai dasar hukum pendirian usaha perdagangan. 2) Adanya pandangan bahwa kajian tentang dampak sosial ekonomi sulit dilaksanakan dan menyita banyak waktu. Hambatan teknis terutama pada perangkat hukum yang menjadi dasar pelaksanaan kerja (Tupoksi BP2T maupun SPP dan SOP). Hambatan lain berkaitan erat dengan aspek koordinasi antar lembaga khususnya antara BP2T dengan Disperindag yang pada dasarnya mengarah pada koordinasi antara dua SKPD tersebut menurut penulis masih kurang luas.