PEMBERIAN GRASI TERHADAP TERPIDANA SEBAGAI HAK PREROGATIF PRESIDEN (Studi Atas Penggunaan Hak Grasi Presiden Terhadap Kasus-Kasus di Indonesia)
Main Author: | Dinnear, Dientia |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2014
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/794 |
Daftar Isi:
- Abstract Clemency is a gift by the President in the form of forgiveness in the form of change, mitigation, reduction, or elimination of the implementation of the decision to convict. Granting of pardon is the prerogative of the President togrant a pardon. Over time, the president's authority to grant clemency sometimes leads to controversy. Therefore, it appears the problem "how the rules of procedure, the granting of pardon from the government of President Sukarno to the government of President Susilo Bambang Yudhoyono and what are the criteria for granting clemency provisions of the President to the inmates in the state system in Indonesia?". The research method used is the juridical-normative. With reference to the legislation about pardons and executive decision on the Granting clemency power. Based on the research results, procedures in filing for clemency had been developed and the considerations of the relevant institutions, before the pardon was decided by the President. Later, investigators found several things that can be proposed as a criterion/benchmark President in giving clemency. Interms that can be used to weigh benchmarks/criteria. Research findings, it can be concluded, that a President in nature as a head of state requires consideration of deep thought with a sense of humanity and justice. The importance of the head of state with logical thinking, wise, in applying the authorities of the president in a problematic in the case and convict conditions. Key words: right prerogatives president, clemency, convict Abstraksi Grasi adalah pemberian oleh dari Presiden dalam bentuk pengampunan yang berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan putusan kepada terpidana. Pemberian grasi merupakan hak prerogatif Presiden untuk memberikan ampunan. Seiring berjalannya waktu, wewenang presiden untuk memberikan grasi tak jarang menimbulkan kontroversi. Oleh karena itu muncul permasalahan “bagaimanakah ketentuan prosedur pemberian grasi dari masa Pemerintahan Presiden Soekarno sampai dengan masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono dan apakah yang menjadi ketentuan kriteria pemberian Grasi Presiden kepada para narapidana dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia?”. Metode Penelitian yang digunakan adalah Yuridis-Normatif. Dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan tentang grasi dan putusan kekuasaan Eksekutif tentang Pemberian Grasi. Berdasarkan Hasil Penelitian, Prosedur dalam mengajukan grasi mengalami perkembangan dan adanya pertimbangan-pertimbangan dari Instansi terkait, sebelum grasi tersebut diputuskan oleh Presiden. Kemudian, peneliti menemukan beberapa hal yang dapat diajukan sebagai kriteria /tolak ukur Presiden dalam memberikan grasi. yaitu dalam ketentuan menimbang yang dapat dipakai untuk tolak ukur/kriteria. Temuan peneliti, dapat disimpulkan, bahwa seorang Presiden dalam kodratnya sebagai seorang kepala negara memerlukan pertimbangan pemikiran yang mendalam dengan rasa kemanusiaan dan keadilan. Pentingnya kepala negara berpikir dengan logis, arif, dalam menerapkan kewenangan yang dimiliki Presiden dalam suatu problematik yang terjadi dalam kasus dan kondisi terpidana. Kata kunci: hak prerogatif presiden, grasi, terpidana