KAJIAN YURIDIS NORMATIF TERHADAP PENGEMUDI KENDARAAN BECAK BERMOTOR MENURUT PASAL 47 JUNCTIS PASAL 77 DAN PASAL 281 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Main Author: Mutok, Nizul; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2014
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/790
Daftar Isi:
  • Kajian Yuridis Normatif Terhadap Pengemudi Kendaraan Becak Bermotor Menurut Pasal 47 Junctis Pasal 77 dan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penelitian ini diambil karena fenomena hukum keberadaan becak bermotor sampai saat ini belum ada aturan khusus yang mengatur. Becak bermotor merupakan hasil modifikasi kendaraan becak kayuh yang bertenaga manusia diubah menjadi bertenaga mesin. Proses modifikasi dirasa kurang dari kata layak sehingga dapat membahayakan pengendara, penumpang dan orang lain. Proses modifikasi becak bermotor juga tidak sesuai dengan ketentuan modifkasi yang telah dijelaskan dalam pasal 50 sampai dengan pasal 52 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini menyebabkan keberadaan becak bermotor menjadi ilegal. Dalam pasal 47 jelas tidak ada aturan mengenai klasifikasi becak bermotor. Becak bermotor bisa menjadi kendaraan bermotor yang legal apabila proses modifikasinya sesuai dengan ketentuan undang-undang. Sedangkan mengenai pengendara becak bermotor yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi, meskipun becak bermotor belum diatur dalam undang-undang tetap wajib memiliki Surat Ijin Pengemudi. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 77 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009. Surat Ijin Mengemudi yang sementara digunakan untuk pengendara becak bermotor adalah SIM C. Bagi pengendara becak bermotor yang tidak memiliki SIM C akan dikenai ketentuan pidana sesuai pasal 281 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Kata kunci : Kendaraan, Lalu Lintas, Pengendara, Becak bermotor, Surat Ijin Mengemudi.