UPAYA POLRI DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN OBAT KERAS PIL DOUBLE L (STUDI DI POLRES KEDIRI)

Main Author: RESANDI, REKHA SYUKUR; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2014
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/788
Daftar Isi:
  • Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah 1). Untuk mengetahui dan menganalisi upaya yang dilakukan oleh Polri dalam menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan obat keras dalam bentuk pil double L yang beredar di kalangan masyarakat Kabupaten Kediri. 2). Untuk mengetahui dan meganalisis kendala yang dihadapai Polri dalam menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan obat keras dalam bentuk pil double L yang beredar di kalangan masyarakat Kabupaten Kediri. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Data primer dan sekunder diperoleh , dianalisis dengan menggunakan metode Deskriptif analisis. Dari hasil penelitian dengan menggunakan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa upaya polri dalam menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan pil double L di kabupaten kediri dilakukan dengan 2 upaya penanggunalngan. Upaya penanggulangan yang pertama yakni upaya penanggulangan preventif merupakan upaya pencengahan yang dilakukan polres kediri sebelum terjadi tindak pidana penyalahgunaan pil double L. Upaya penanggulangan yang kedua dengan Upaya represif merupakan upaya penindakan yang dilakukan polres kediri agar tindak pidana penyalahgunaan pil double L tidak terjadi lagi. Kendala yang dihadapi polri dalam upaya penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan pil double L adalah, (1) kendala eksternal yang dihadapi polres kediri yakni peran serta masyarakat yang kurang maksimal dan partisipasi masyarakat dibeberapa wilayah masih rendah, dan (2) kendala internal yang dihadapi polres kediri yakni kurangnya jumlah personil, kualitas personil polri masih rendah dengan terbatasnya kemampuan personil, kurangnya sarana dan prasarana, serta minimnya alokasi dana atau anggaran dana dalam melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan pil double L.Kata Kunci : Upaya Polri, Menangulangi, Penyalahgunaan, Obat Keras, Pil Double L