PELAKSANAAN PEMBAGIAN WARISAN PADA PERKAWINAN PADA GELAHANG MENURUT HUKUM ADAT BALI (STUDI DI KABUPATEN TABANAN)

Main Author: Setya Nugraha, Kadek Agung; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2014
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/778
Daftar Isi:
  • Tujuan dalam penelitian ini adalah 1) Untuk menganalisis dan menemukan bagaimana pelaksanaan waris dalam perkawinan Pada Gelahang di Kabupaten Tabanan dan 2) Mengidentifikasi dan menganalisis Faktor Penghambat dominan dan Upaya dalam pelaksanaan waris dalam perkawinan Pada Gelahang di Kabupaten Tabanan. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Empiris dengan metode pendekatan descriptive analytical. Dari penelitian ini penulis mendapatkan hasil bahwa dalam pelaksanaan pembagian warisan pada perkawinan Pada Gelahang di Kabupaten Tabanan dikenal pembagian warisan sebelum meninggalnya Pewaris yang disebut Jiwadhana. Teknik pembagian warisan yang digunakan ada 2 cara, Untuk jenis pertama, teknik pembagian waris yang digunakan adalah dengan pertama-tama membagi warisan menjadi 3 bagian. 1/3 bagian akan dibagi rata kepada ahli waris, kemudian sisa 2/3 bagian akan diberikan bagi anak laki-laki yang akan merawat orang tuanya hinga meninggal. Sedangkan untuk jenis kedua, pembagian dengan membagi harta menjadi 10. 3 bagian akan dimiliki oleh orang tua semasih hidup, Kemudian sisa 7 bagian hartanya akan dibagi rata dengan rasio anak laki-laki 2:1 anak perempuan. Dalam pelaksanaan pembagian waris ini terdapat hambatan yang berupa adanya kekaburan terkait hukum adat yang mengatur tentang harta warisan yang tidak bisa dibagi, salah satunya adalah Swadharma Swadikara (tanggungjawab) dalam perkawinan Pada Gelahang. Namun hambatan tersebut dapat diatasi dengan diperjanjikan dalam Perjanjian Pada Gelahang.Kata Kunci: Pembagian Warisan, Perkawinan Pada Gelahang, Adat Bali