PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA EKSPLOITASI SEKSUAL KOMERSIAL PADA ANAK MELALUI MEDIA SOSIAL ONLINE

Main Author: Ardyta, Ferina Ayu; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2014
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/769
Daftar Isi:
  • Manfaat teknologi informasi dan komunikasi ini selain memberikan dampak yang positif juga disadari memberi peluang untuk dijadikan sarana melakukan tindak kejahatan-kejahatan baru (Cyber crime). Sasaran kejahatan baru ini (Cyber crime) tidak jarang menjadikan anak di bawah umur sebagai sasaran korbannya, kejahatan baru yang dapat dilakukan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi ini adalah eksploitasi seksual komersial pada anak yang di lakukan dengan menggunakan media sosial online. Eksploitasi seksual komersial anak adalah sebuah pelanggaran terhadap hak anak dan mencakup praktek-praktek kriminal yang merendahkan dan mengancam integritas fisik dan psikososial anak, di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia telah diatur mengenai tindak pidana eksploitasi seksual komersial pada anak melalui media sosial online yaitu dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.Kata Kunci: Teknologi, eksploitasi seksual, komersial, anak