PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS PEMBERIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK GUNA BANGUNAN TERHADAP DEBITOR YANG WANPRESTASI
Main Author: | Rahayu, Evani |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2014
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/754 |
Daftar Isi:
- Abstract The purpose of this research are to analyse, study, and identify the fulfillment of prudential banking principles in agreement by Bank as a creditor towards credit facility using Building Rightand to analyse and describe about legal protection for creditor as Security Right’s holder for credit facility with building rightto debitor who breaches the cotract and the period of building right has ended. Research methodused in this research is normative research using statute and conseptual approachment.Therefore, to secure about legal protection for creditor as Security Right’s holder which is encumbered to Building Right, it is needed to perform legal remedy to protect its importance as preferent creditor so that it could execute security object and having status more primary than other creditors. Therefore, at the time of signing of APHT it has to bementioned that creditor is allowed to take care of right extension if later the Building Right is expired Key words: legal protection, security right, building right, breach of contract Abstrak Penulisan artikel ini didasarkan pada penelitian yang bertujuan untuk menganalisis, mengkaji, dan mengidentifikasi mengenai pemenuhan prinsip kehati-hatian Bank dalam perjanjian oleh pihak Bank selaku Kreditor terhadap pemberian kredit dengan jaminan Hak Guna Bangunan serta untuk menganalisis dan mendeskripsikan mengenai perlindungan hukum bagi Kreditor pemegang Hak Tanggungan atas pemberian kredit dengan jaminan Hak Guna Bangunan terhadap Debitor yang wanprestasi serta jangka waktu Hak Guna Bangunanya berakhir. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian ini maka untuk menjamin adanya perlindungan hukum bagi Kreditor pemegang Hak Tangungan yang dibebankan pada Hak Guna Bangunan perlu melakukan upaya-upaya hukum untuk melindungi kepentingannya agar tetap memiliki kedudukan preferent terhadap jaminan tersebut sehingga dapat mengeksekusi obyek jaminan dan memiliki kedudukan yang diutamakan dari Kreditor lain, maka pada saat penandatanganan APHTharuslah dicantumkan klausula kuasa agar Kreditor dapat mengurus perpanjangan haknya jika nantinya jangka waktu Hak Guna Bangunannyaakan berakhir. Kata kunci: perlindungan hukum, hak tangungan, hak guna bangunan, wanprestasi