TECHNICAL BARRIERS TO TRADE AGREEMENT GATT-WTO DALAM PEMBUATAN KEBIJAKAN STANDARISASI KENDARAAN BERMOTOR DI INDONESIA

Main Author: Donny, Benedictus; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2014
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/739
Daftar Isi:
  • Dalam penulisan skripsi ini dibahas tentang Technical Barriers to TradeAgreement (TBT Agreement) GATT-WTO dalam kaitannya pembuatan kebijakanstandarisasi kendaraan bermotor di Indonesia.Laju pertumbuhan kendaraan bermotor di Indonesia, khususnya di Jakarta sudahtidak terkontrol. Banyaknya jumlah kendaraan bermotor yang mengakibatkankemacetan berimbas pada pencemaran udara sehingga mengganggu kesehatanmanusia, hewan, tumbuhan dan kelestarian alam. Di Indonesia, menggunakankendaraan merupakan hak setiap warga negara, namun mendapatkan udara yangbersih merupakan hak asasi setiap warga negara. Maka, berangkat dari pemikiraningin mendapatkan kembali udara bersih, khususnya bagi pengguna jalan, penulisingin agar pencemaran udara yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor dapatberkurang, baik dengan cara mengurangi jumlah kendaraan bermotor, maupundengan penggunaan mesin dan bahan bakar kendaraan bermotor yang lebih ramahlingkungan. Namun, apabila ide untuk mengurangi jumlah kendaraan bermotordengan cara menaikkan tarif jual/beli kendaraan bermotor, maka itu tidakdiperbolehkan karena dalam perdagangan bebas WTO, negara-negara anggotaWTO hanya diperbolehkan untuk melakukan hambatan non tarif, yakni TechnicalBarriers to Trade Agreement (TBT Agreement) . dapat Oleh sebab itu perludilakukan kajian tentang kesesuai kebijakan standarisasi kendaraan bermotor diIndonesia dengan TBT Agreement dalam GATT-WTO.Tujuan dari penelitian ini adalah ntuk mengetahui dan menganalisis kebijakanstandarisasi kendaraan bermotor di Indonesia telah sesuai dengan TechnicalBarriers to Trade Agreement (TBT Agreement) yang ada dalam GATT-WTO sertaimplikasi hukumnya bilamana standarisasi kendaraan bermotor yang telahditetapkan di Indonesia tidak sesuai dengan Technical Barriers to TradeAgreement (TBT Agreement) yang ada dalam GATT-WTO.Jenis penelitian dalam metode penulisan skripsi ini merupakan jenis penelitianYuridis Normatif, dimana pendekatan penelitian hukum yang digunakan adalahPendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis. Pendekatan peraturanperundang-undangan atau statue approach merupakan pendekatan penelitian yangdilakukan dengan cara mengkaji peraturan tertulis yang berkaitan denganpenelitian. Sedangkan Pendekatan ini dilakukan setelah metode pendekatanperundang-undangan dilakukan, yakni dengan menganalisis kesesuaian antarakebijakan standarisasi kendaraan bermotor di Indonesia dengan peraturan hukumyang tertera WTO, khususnya yang berkaitan dengan pemberlakuan technicalbarriers to trade agreement WTO dalam pembuatan kebijakan standarisasikendaraan bermotor di Indonesia.Dalam mengkaji kesesuaian antara kebijakan sandarisasi kendaraan bermotor diIndonesia, perlu diketahui bahwa Indonesia telah memiliki standar dan spesifikasiteknis kendaraan bermotor, baik itu dari mesin, emisi gas buang, lampu, hinggapada keselamatan pengguna kendaraan itu sendiri. Sayangnya, kebijakan standarisasi kendaraan bermotor yang telah berlaku sampai dengan saat initernyata belum cukup mumpuni untuk menghambat laju perdagangan kendaraanbermotor secara non tarif di Indonesia.Seharusnya Kebijakan Standarisasi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33Tahun 2013 ini diregulasikan secara wajib bagi seluruh kendaraan bermotor yangdiperdagangkan di Indonesia. Misalnya, jika model perdagangan kendaraanbermotor yang selama ini diberlakukan di Indonesia (mengimpor secara utuhkendaraan bermotor dari negara lain) diganti menjadi model perdagangan IKD,dimana kendaraan bermotor yang diimpor adalah kendaraan bermotor dalamkeadaan terurai, tidak lengkap atau terbongkar menjadi bagian-bagian yang tidaklengkap dan tidak memiliki sifat utama kendaraan bermotor yang utuh, sertastandar, spesifikasi teknis, baik itu mesin, bahan bakar dan lain sebagai harustunduk kepada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 tahun 2013,khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang standarisasi komponen padakendaraan bermotor, juga diimbangi dengan sikap pemerintah yang berani dantegas untuk memberlakukan kebijakan tersebut bagi seluruh stakeholder danmelarang dengan sigap setiap peredaran kendaraan, baik itu yang hendak dijualmaupun yang telah dikonsumsi pengguna jalan di Indonesia yang tidak memenuhistandar dan spesifikasi teknis dalam kebijakan tersebut. Jika hal ini diterapkanoleh pemerintah Indonesia, maka akan tercapai kesesuaian antara kebijakanstandarisasi kendaraaan bermotor dengan tujuan TBT Agreement dalam GATTWTO,yakni menghambat perdagangan kendaraan bermotor secara non tarifdengan urgensi permasalahan kencemaran udara yang merusak kesehatan danmengganggu keselamatan manusia, hewan, alam dan kelestarian lingkungan yangtengah dihadapi oleh negara Indonesia sebagai negara berkembang dapatterlaksana.Kata kunci : TBT Agreement, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 Tahun2013, Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang standarisasi nasionaldan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.