PERJANJIAN KONTRAK PENGADAAN BARANG ATAU JASA BERDASAR PERPRES NOMOR 70 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN BARANG ATAU JASA YANG DILAKUKAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN SWASTA (Studi Kasus Pembayaran Ganti Rugi Oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencan
Main Author: | Riskian, Haswangga; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya |
---|---|
Format: | Article application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
, 2014
|
Online Access: |
http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/686 |
Daftar Isi:
- Pilihan tema ini, dilatar belakangi oleh banyaknya perbuatan hukum PemerintahDaerah dengan swasta mengenai pengadaan barang atau jasa namun payunghukumnya masih berpihak kepada Pemerintah Daerah selaku pengguna barangatau jasa.Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis mengangkat rumusan masalah (1)Bagaimana pelaksanaan pembayaran ganti rugi terkait kontrak pengadaan barangatau jasa berdasar Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang PengadaanBarang atau Jasa Pemerintah oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan KeluargaBerencana Daerah Kabupaten Nganjuk dengan swasta ? (2) Hambatan apa yangdihadapi Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana DaerahKabupaten Nganjuk terkait pembayaran ganti rugi dengan swasta dalam kontrakpengadaan barang dan jasa ? (3) Upaya apa yang dilakukan Badan PemberdayaanPerempuan dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten Nganjuk untuk mengatasihambatan terkait pembayaran ganti rugi dengan swasta dalam kontrak pengadaanbarang dan jasa ?Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris denganmetode pendekatan yuridis sosiologis, Sumber data primer diperoleh penulis darihasil wawacara, dan data sekunder diperoleh penulis dari studi kepustakaan, dandi analisis menggunakan metode deskriptif kualitatif.Dari hasil penelitian dengan metode diatas diketahui bahwa terjadi wanprestasiyang dilakukan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana DaerahKabupaten Nganjuk, untuk menyelsaikan permasalahan tersebut dengan carakekeluargaan, yaitu pihak Pemerintah Daerah membayar sejumlah uang ganti rugikepada swasta seperti yang sudah disepakati di awal.Dari hasil penelitian tersebut, dapat diambil saran yaitu seharusnya pihak-pihakyang terikat dalam proses pengadaan dengan pelelangan umum ini, mampumematuhi dan memahami aturan-aturan hukum yang telah ditetapkan bersamatanpa perlu melakukan tindakan-tindakan yang dapat merusak substansi isikontrak dan kepastian hukum diantara para pihak.Kata Kunci : Perjanjian, Pengadaan barang dan jasa, Wanprestasi.