EFEKTIFITAS PERDA KOTA MALANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TERHADAP PEMBERLAKUAN SIUP

Main Author: Halasan Simanjutak, Jekson Anton; Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Format: Article application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum , 2014
Online Access: http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/685
Daftar Isi:
  • Pada penulisan skripsi ini, penulis membahas permasalahan yang meliputidua hal, yang pertama adalah bagaimana efektifitas Perda Kota Malang Nomor 8Tahun 2010 terhadap pemberlakuan SIUP Bagi Usaha Kecil serta yang keduaadalah mencari apa saja yang menjadi faktor penghambat dan pendukungEfektifitas Perda Kota Malang Nomor 8 Tahun 2010 terhadap pemberlakuanSIUP Bagi Usaha Kecil di Kota Malang.Jenis penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian hukum empiris. MetodePendekatan yang digunakan adalah Metode Pendekatan Yuridis Sosiologis.Pengambilan jenis dan sumber data serta populasi dan sampel dalam penelitian iniberdasarkan dari wawancara dengan Kasubdin Bagian Perdagangan dari DinasPerindustrian dan Perdagangan Kota Malang serta wawancara terhadap sejumlahpemilik unit usaha kecil di wilayah Kota Malang. Untuk menganalisis data,digunakan metode deskriptif analisis.Dari hasil yang didapat, penulis merasa bahwa pemberlakuan SIUP padausaha kecil belum terwujud maksimal. Dilihat dari jumlah perkembangan usahakecil baik yang dilengkapi SIUP maupun tidak, perkembangan tersebut dirasalamban mengingat banyaknya usaha yang berkembang di Kota Malang.Pemberlakuan SIUP di Kota Malang, sesuai Perda Kota Malang Nomor 8 Tahun2010, terdapat dua konsekuensi hukum terhadap usaha kecil yang tidakmelengkapi usahanya dengan SIUP yaitu konsekuensi hukum sanksi administrasiserta konsekuensi hukum sanksi pidana.Untuk lebih terwujudnya efektifitas pemberlakuan SIUP secara maksimal,maka perlu adanya perbaikan secara menyeluruh baik secara kualitas sumber dayamanusia maupun infrastruktur yang memadai sehingga dapat tercipta hubunganyang saling menguntungkan satu sama lain antara usaha kecil dan pemerintah.Kata Kunci : Peraturan Daerah Kota Malang, Surat Ijin Usaha Perdagangan